TAK BISA TUNJUKAN SIM DAN STNK, KASUBDITGAKKUM POLDA KALTENG BERIKAN SANKSI PADA WARGA NEGARA AMERIKA
Inilah yang dilakukan oleh Kasubditgakkum Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Kompol Romadhoni. Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Telabang 2016, dengan tetap mengedepankan sikap humanis, Kompol Romadhoni terpaksa memberikan sanksi kepada seorang warga negara berkebangsaan Amerika.
Kejadian ini berlangsung ketika WNA Amerika yang diketahui bernama
Carilina Pleusur tersebut melewati Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo,
Palangka Raya. Saat itu, Polisi sedang melaksanakan razia, Selasa
(18/5/2016) pagi.
Terlihat, warga Amerika ini sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah dengan plat KH 2247 TU. Kemudian, Kasubditgakkum dalam Ops Patuh Telabang 2016 Kompol Romadhoni mencoba menanyakan SIM & STNK kepada turis Carilina Pleusur.
Tetapi, turis tersebut tidak bisa menunjukan surat-surat yang dimintanya. "Atas kelalaianya itu, kami tetap memberikan sanksi kepada turis ini. Tetapi, karena dia bukan warga Negara Indonesia, kita kasih toleransi dengan memberikan berupa sanksi teguran tertulis kepada yang bersangkutan," ungkap Kompol Dhoni.
Lebih lanjut, Kompol Dhoni mengharapkan kepada turis-turis yang ada di Indonesia, khususnya di Kota Palangka Raya untuk tetap mematuhi aturan/rambu-rambu yang berlaku serta membawa identitas diri.
Terlihat, warga Amerika ini sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah dengan plat KH 2247 TU. Kemudian, Kasubditgakkum dalam Ops Patuh Telabang 2016 Kompol Romadhoni mencoba menanyakan SIM & STNK kepada turis Carilina Pleusur.
Tetapi, turis tersebut tidak bisa menunjukan surat-surat yang dimintanya. "Atas kelalaianya itu, kami tetap memberikan sanksi kepada turis ini. Tetapi, karena dia bukan warga Negara Indonesia, kita kasih toleransi dengan memberikan berupa sanksi teguran tertulis kepada yang bersangkutan," ungkap Kompol Dhoni.
Lebih lanjut, Kompol Dhoni mengharapkan kepada turis-turis yang ada di Indonesia, khususnya di Kota Palangka Raya untuk tetap mematuhi aturan/rambu-rambu yang berlaku serta membawa identitas diri.
0 Response to " POLDA KALTENG BERIKAN SANKSI PADA WARGA NEGARA AMERIKA"
Post a Comment